Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mau tanya, gimana hukumnya makan di acara standing party yang sekarang banyak dilakukan saat resepsi pernikahan? Padahal di situ kan minim tempat duduk. Gimana? Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kami mungkin tidak akan menjawab apa yang anda tanyakan tentang istilah standing party. Yang ingin kami jawab adalah apa hukum makan dan minum sambil berdiri. Lho apa bedanya? Mungkin begitu Anda akan balik bertanya. Kami katakan bahwa keduanya beda. Standing party tidak semata-mata hanya urusan makan atau minum sambil berdiri, tetapi ada istilah party, yaitu pesta. Maka jelas ada beda antara standing party dengan sekedar makan atau minum sambil berdiri. Setidaknya, sebuah standing party sejak awal memang diniatkan agar para tamu sengaja tidak duduk ketika makan dan minum. Sedangkan makan dan minum sambil berdiri, bisa saja dilakukan karena kebetulan, bukan semata-mata disengaja sejak awal. Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri Dari umumnya tulisan para ulama dan literatur yang kita baca di mana-mana, kalau ada pertanyaan seperti itu, jawabannya mudah ditebak. Ya, benar, hukumnya haram. Dan dalilnya adalah dalil yang juga sering kita temukan dalam berbagai situs keIslaman. Salah satunya adalah dalil berikut ini: Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sambil minum berdiri. (HR Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll) Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR Muslim no. 2025) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR Ahmad no 8135) Sehingga dengan banyaknya literatur yang menyebutkan keharaman makan dan minum sambil berdiri, keseringan kita pun juga akan mengatakan hal yang sama, yaitu makan dan minum sambil berdiri hukumnya haram. Hadits-hadits Yang Membolehkan Ternyata setelah ditelurusuri baik-baik di beberapa kitab hadits, kita menemukan juga hadits-hadits yang sekiranya malah membolehkan makan dan minum sambil berdiri. Dan hadits itu juga kuat dari segi sanadnya. Antara lain: Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.” (HR Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027) Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yang baru saja aku lihat.” (HR Bukhari no. 5615) ) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ''anhu berkata, "Dahulu kami makan di zaman Rasulullah SAW sambil berjalan, juga kami minum sambil berdiri. (HR At-Tirmizy 4/300 dengan status Hasan Shahih) ) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ''anhu berkata, "Nabi SAW minum air zamzam dalam keadaan berdiri (HR At-Tirmizy 4/301 dengan status Hasan Shahih) Maka kalau kita simpulkan, ternyata memang ada hadits-hadits yang menyebutkan bahwa para shahabat makan sambil berjalan, atau minum sambil berdiri. Bahkan Rasulullah SAW pun disebutkan minum air zamzam sambil berdiri. Lepas dari masalah pro dan kontra, kenyataannya hadits-hadits itu memang nyata ada. Dan At-Tirmizy yang meriwayatkannya tegas menyatakan bahwa statusnya adalah Hasan Shahih. Maksudnya? Menurut sebagian ulama, kalau Al-Imam At-Tirmizy mengatakan suatu hadits berkekuatan hasan shahih, maka ada dua kemungkinan. 1. Kemungkinan pertama, hadits itu punya 2 sanad. Sanad pertama hasan dan sanad kedua shahih. 2. Kemungkinan kedua, hadits itu punya 1 sanad saja, oleh sebagian ulama dikatakan hasan dan oleh ulama lain disebut shahih. Hadits Lainnya Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan: “Apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk.” (HR Ahmad no 797) Dari Ibnu Umar beliau mengatakan, “Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami minum sambil berdiri dan makan sambil berjalan.” (HR Ahmad no 4587 dan Ibnu Majah no. 3301 serta dishahihkan oleh al-Albany) Di samping itu Aisyah dan Said bin Abi Waqqash juga memperbolehkan minum sambil berdiri, diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Zubaer bahwa beliau berdua minum sambil berdiri. (lihat al-Muwatha, 1720 - 1722) Beda Pendapat Mungkin anda akan balik bertanya, kenapa kalau bertanya di rubrik ini, selalu malah tambah bingung, karena selalu disuguhi dengan perbedaan pendapat dan dalil yang saling bertentangan. Kenapa tidak ditampilkan satu dalil saja yang paling kuat lalu yang lain ditolak? Juga kenapa tidak diambil satu pendapat saja, lalu yang lain dibuang, biar tidak selalu dalam keadaan bimbang? Jawabnya, kami tidak pernah dididik untuk membuang suatu dalil yang sekiranya masih dijadikan landasan oleh para ulama. Kami juga tidak diajarkan untuk terlalu mudah menafikan jawaban para ulama. Rupanya pendidikan di Fakultas Syariah LIPIA selalu mengajarkan bahwa kita harus jujur dengan ilmu. Apa yang memang dikatakan oleh para ulama, lepas apakah kita sepakat atau tidak dengan pendapat mereka, harus secara ikhlas kita sampaikan. Bahwa kemudian kita sepakat dengan pendapat mereka, atau tidak sepakat, lain urusannya. Tentunya kami pun tahu bahwa sekian banyak pembaca rubrik tercinta ini terdiri dari beragam latar belakang paham dan mazhab fiqih. Rasanya bukan pada tempatnya untuk menggiring opini pribadi kepada suatu pendapat pribadi. Mungkin hal itu memang tidak bisa dihindari 100%, namun setidaknya upaya untuk bersikap seimbang, balance, dan adil, tetap harus dijunjung tinggi. Untuk itu kami tampilkan juga hadits-hadits dan pendapat-pendapat yang sekiranya membolehkan makan dan minum sambil berdiri. Pendapat 4 Ulama Mazhab Tentang Makan dan Minum Sambil Berdiri 1. Mazhab Al-Hanafiyah Menurut pandangan mazhab ini, makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih. Maksudnya dibenci atau tidak disukai. Namun mazhab ini mengecualikannya dengan mengatakan bahwa dibolehkan minum air zamzam atau air bekas wudhu sambil berdiri. Pendapat mazhab ini bisa kita lihat dalam Ibnu Abidin jilid 1 halaman 387. 2. Mazhab Al-Malikiyah Dalam pandangan mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh untuk makan atau minum sambil berdiri. Kalau kita teliti kitab-kitab seperti Al-Fawakih Ad-Dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 288, maka kita akan dapat keterangan seperti itu. 3. Mazhab As-Syafi''iyah Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula (menyalahi keutamaan). Jadi bukan berarti haram hukumnya secara total. Silahkan periksa kitab Asy-Syafi''iyah, semisal kitab Raudhatuttalibin jilid 7 halaman 340 dan kitab lainnya seperti Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 250. 4. Mazhab Al-Hanabilah Dalam pandangan salah satu riwayat mazhab ini, dikatakan bahwa mazhab ini cenderung tidak mengatakan ada karahah (kebencian) untuk minum dan makan sambil berdiri. Namun dalam riwayat yang lain malah disebutkan sebaliknya, yaitu mereka mengatakan justru ada karahah (kebencian). Silahkan periksa Kitab Kasysyaf Al-Qinna'' jilid 5 halaman 177 dan juga kitab Al-Adab Asy-Syar''iyah jilid 3 halaman 175-176. Kesimpulan: Jadi kesimpulannya, makan dan minum sambil berdiri ada yang mengatakan haram, makruh dan ada yang mengatakan boleh tanpa karahah. Intinya, hukumnya khilafiyah juga. Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, LcAssalamualaikum dan salam kasih sayang...
Makan di Standing Party
jawaban
sama-sama buka minda dan hati kita, jangan terlalu berteori kerana praktikalnya di luar sana amat berbeza dengan yang kita lalu dengan tersusun di sini... mari kita hadam bersama... Perbezaan pendapat itu satu rahmat yang tersembunyi... Islam itu indah dan mudah.. Sahabat, bersiap siaga dengan ilmu dan kefahaman yang tinggi, di arena sana lebih banyak percanggahan dan perbezaan yang akan kita temui.. lantas atur langkah tinggakatkan penguasaan ilmu..
hidup dan kehidupan, berjuang dan perjuangan, korban dan pengorbanan, bukan sesuatu logik akal yang boleh kita selesaikan dengan formula semudah 1+ 2 =3..
cetuskan pemikiran kritikal & kreatif agar di mana pun kita dicampakkan, kita masih menjadi sebaik-baik insan yang bermanfaat kepada orang lain.. salam imtihan kepada semua sahabat2.. semoga bertemu dengan janji Allah di dalam keyakinanmu..
SrikandiMuda...
5 comments to “Buka minda dan hati mu... telusuri ilmu”
-
bak kata ust Lah, nak menukar pemikiran dan cra org lain berfikir, memang payah seperti ingin mengalihkan gunung... walau sukar n asing, kitalah yang kena mulakan, pasti ada jalannya... tidak ada titik 'jemu'..
tahniah websitenya... cuma perlu kemaskini skit... huhuhu
segala2nya perlu d upgrade, espcially, iman yg tersembunyi...
-
Sama la syeikh pasal isu Nga Ko Ming membaca ayat Al-Quran semasa berkempen, ayat yang di baca adalah Surah An Nahl (ayat 90) bukan Surah Aura seperti yang disebutkannya. Memang tiada nas yang mengatakan orang bukan Islam tidak boleh membaca Al-Quran tetapi kesilapannya menyebut nama surah menjadi pertikaian.
Tp, TS Rafidah Aziz yang sering meletakkan Al-Quran di hadapannya semasa bermesyuarat ibarat dibuat perhiasan..Mungkin dia berniat menjadikan Al-Quran menjadi saksi percakapannya kot..tak dipertikai pun.
Itu menunjukkan org bukan islam dh bejinak dengan Islam.
-
Ya, Nga Kor Min memang contoh terbaik utk abad ini.
Rafida Aziz tu satu hal! Tetapi bila Dr Zahid Hamidi berhadapan dengan tarian SEPARA BOGEL ketika kempen di Bukit Gantang, di bilang itu perlu di hormati kerana KEBUDAYAAN orang Cina.
Lg 1, orang kita suka bila KITA komen UMNO. Tapi orang kita melenting bila KITA komen PAS.
Peliknya orang kita!!
-
pekara tu terjadi bila agungkan PAS atas dasar kepartian tidak tahu pokok pangkal dasar nya apa..
samalah bila berjanji setia tidak tahu apa yang di janjikan... macam mana nk setia..??? Org bukan Islam dh berjinak dengan Islam satu yg sungguh positif a.long, cuma, org Islam yg semakin tinggalkn Islam ni memberatkan kepala... ana bukan menujukan kepada yang ingin keluar ISLAM, tp yang 'meninggalkan' ISLAM sedikit demi sedikit... pendokong pula masing2 mempertahankan pandangan masing2 tanpa usaha mencari titik persamaan yg boleh menguntungkaan dakwa...
diri ini sendiri perlu bnyak muhasabah...
a.long, anak siapa tu?
1) Orang kita pelik kalau org islam yang datang masjid, pakai seluar jeans, tidak berkopiah, dan nampak brutal sikit. Tapi orang kita tidak pelik, kalau masjid pada waktu subuh kosong dan lengang drp org islam.
2) Orang kita marah kalau ada yang mengunakan gitar untuk nasyid tapi yang peliknya orang kita tidak tahu sebab marah kenapa guna gitar untuk nasyid.
3) Banyak orang kita marah, pelik, dan sebagainya yang orang kita pun tidak tahu apa sebab marah, pelik, dan sebagainya.
Satu pencerahan, tahniah!
Minum berdiri itu khilaf dan tidak ada hukum yang menerangkan secara qatie.
Begitu juga Multi Level Marketing (MLM), (promosi sikit..) tidak ada dalil yang mengharamkannya secara qatie, tetapi orang kita selalu kata HARAM. Itulah orang kita yang suka melontar tanpa menyelidik.
Apapun, saya sudah ada website baru & peribadi. Jemput berkunjung.
Salam Srikandi yang tidak selamanya muda.. Hihihi..(: